Perangkat lunak komputer / software termasuk produk yang termasuk dilindungi dengan Undang-undang Hak Cipta. ( selengkapnya baca disini ) . Oleh karena itu ketika kita bekerja menggunakan software tertentu maka harus pula memperhatikan aspek legalitasnya. Dalam perkembangan pengembangan pembuatan software didunia ini dikenal dua macam cara yaitu perangkat lunak sumber terbuka ( Open source) dan propierty / Close Source (komersil). Keduanya memiliki ketentuan masing-masing yang perlu diperhatikan, terutama bila digunakan secara profesional agar tidak muncul masalah hukum nantinya. Open source artinya perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. ( baca-baca disini ), sedangkan software propeierty adalah perangkat lunak dengan pembatasan terhadap penggunaan, penyalinan, dan modifikasi yang diterapkan oleh proprietor atau pemegang hak ( baca-baca disini ) Aplikasi berbasis open source telah berkembang dan menjadi pondasi atas
Meskipun bebas dipakai, dimodifikasi dan disebarluaskan tetap memperhatikan lisensi / pernyataan hukum yang menyertai suatu aplikasi tertentu , agar pengguna terbebas dari masalah hukum. Contoh kasus pertikaian lisensi antara Google dengan Oracle, kasus ini berlangsung panjang dari 2016 - 2021 dan berurusan dengan uang yang besar https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20160329122313-185-120223/oracle-minta-ganti-rugi-rp-125-triliun-ke-google https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180329152104-185-286871/google-kalah-lawan-oracle-di-pengadilan-banding-as https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210406094356-185-626399/google-menang-kasus-hak-cipta-oracle-tak-jadi-bayar-rp130-t Tentang masalah hukum dari opensource dapat dibaca disini https://opensource.guide/id/legal/ dan bacaan ini bagus dalam kaitannya dengan UU Hak Cipta di Indonesia Programmer boleh saja membuat disclaimer sendiri atas software yang ditulisnya, namun saat ini ada banyak standar licensi yang telah dibuat oleh
Bagaimanakah gambar digital terbentuk? Dalam teknik penyusunannya gambar digital terdiri dari gambar bitmap / raster dan vector. Orang umum apabila menyebut gambar (digital) dapat diasumsikan sedang menyebut gambar bitmap. Gambar bitmap merupakan susunan titik-titik (pixel) dimana setiap pixel memiliki warnanya masing-masing dan membentuk sebuah objek yang terbentang pada susunan panjang kali lebar. ( bacaan !, ini juga ) Nilai setiap pixel terbentuk dari ukuran percampuran 3 warna dasar cahaya yaitu RGB ( Red, Green, Blue ). Nilai inilah yang dicatat dalam setiap titik sehingga berkumpul menjadi gambar. Apabila RGB nyala penuh semua maka akan menampilkan warna putih, bila RGB mati semua (0) maka itu warna hitam. Jumlah elemen titik (pixel) pada bidang panjang dengan lebar disebut resolusi , biasanya penyusunan panjang kali lebar mengacu pada aspek rasio 4:3, 3:2, 16:9 dsb. Rasio 16:9 dapat dikatakan menjadi rasio gambar / video paling umum saat ini. Apabila kamu memil
Komentar
Posting Komentar